Bukittinggi-Uji Peserta Advokat (UPA), serentak dilakukan Peradi hari ini, Sabtu(19/02) di 51 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta 4872 orang dan khusus di Bukittinggi 43 orang calon Advokat ikuti UPA 2022.
Ujian tersebut merupakan syarat bagi setiap sarjana hukum yang ingin menjadi pengacara, Pendidikan ini diselenggarakan oleh berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat(PKPA), seorang sarjana hukum dapat mendaftar untuk mengikuti ujian profesi Advokat.
Hal ini disampaikan Pengamat /Perwakilan PUPA Hendra Dhinata, S.H., M.H, di Grand Hotel Bunda Sabtu (19/02), khusus untuk di Bukittinggi, UPA ini baru pertama kali diadakan di Kota Bukittinggi dengan jumlah peserta 45 orang, dan baru pertama kalinya DPC Peradi yang menggelar acara ini dengan diketuai Iskandar Khalil, SH., MH dan Sekretaris DPC Peradi Bukitttinggi Aldefri.
"Dari jumlah peserta 45 orang tersebut, yang ikut ujian hari ini ada 43 orang karena dua orang lainnya sedang sakit, " ujar Hendra.
Menurut Hendra, ujian ini adalah ujian yang ke 23 kali semenjak diadakan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA), tahun 2022.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Syarat untuk menjadi Advokat itu harus mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, sehingga mereka mendapatkan sertifikat, setelah itu mereka ikut Ujian Profesi Advokat (UPA), setelah dia lulus ujian akan dikeluarkan juga sertifikat kelulusannya kemudian dilakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi setempat, barulah dia sah menjadi Advokat, " tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada acara ini dilakukan murni secara profesional dan pelaksanaan ujiannya dilakukan oleh lembaga Independent , dan diadakan selama 1 hari dengan dua soal ujian yang pertama adalah pilihan ganda (09.00 - 11.30WIB) dan Essay(12.00-13.30 WIB).
Hendra berharap, Profesi Advokat adalah Profesi yang mulia maka diharapkan kedepan agar Advokat-Advokat tidak hanya memiliki kecerdasan secara intelektual dia juga harus ada spririt sosial untuk membantu seseorang yang membutuhkan atau masyarakat lemah yang butuh pendampingan hukum.
Dalam proses ujian Advokat ini kita mengedepankan Prokes seperti yang digalakkan Pemerintah saat ini dengan menunjukkan hasil antigen, dan seluruh peserta wajib memakai masker dan mengatur jarak.
Ditegaskan Hendra, sejak diadakan yang ke 23 kali, dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, dan Sekjen Hermansyah Dulaimi, UPA ini lebih menekankan zero KKN.
" Zero KKN ini artinya jika peserta ujian tersebut tidak lulus, ya tetap tidak lulus, dan kalau dia bisa menjawab pertanyaan semua yang diberikan, dia akan lulus dan ini adalah murni, " tegasnya.
Untuk biaya peserta ujian tersebut dikenakan biaya 2, 5 juta dan untuk pengumuman kelulusan akan diumumkan tiga bulan kedepan diseluruh Indonesia bisa melalui web site Peradi atau di Hukum Online.
Pada saat yang bersamaan Aldefri, S.H.Sekretaris DPC Peradi Bukitttinggi, Aldefri, S.H., juga berharap dengan semakin banyaknya lulusan Advokat ini, maka semakin memudahkan masyarakat dalam menggapai Keadilan dan Kebenaran saat berhadapan dengan masalah hukum.