Bukittinggi - Beberapa hari lalu LP Biaro menerima pindahan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan atas nama Andri Irvandri mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas Jakarta dalam kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT. SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp. 202 Milliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Biaro Marten Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Biaro menegaskan, disini tidak memberikan fasilitas khusus atau istimewa terhadap narapidana kasus korupsi pindahan dari Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pid.Sus/2021, tanggal 12 Oktober 2021, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Andri Irvandi S.H., MBA dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000, - serta membayar uang pengganti sebesar RP.1.286.750.000, -.
"Beberapa hari lalu memang ada seorang narapidana perkara korupsi dari Tanjung Gusta Medan pindah ke LP Biaro atas permintaan sendiri agar dekat keluarganya. Namun tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana tersebut karena alasan tertentu, " ujar Marten, pada Senin, (08/08).
Dijelaskannya, setiap narapidana berhak menjalani pidana di lapas mana saja, namun sesuai dengan aturan. Lapas bukan tempat menyiksa orang tapi tempat membina orang apapun kasusnya.
"Pembinaan yang terbaik itu adalah pembinaan dekat dengan keluarga, keluarganya di daerah Sungai Landai. Sementara prosedur pindah sudah dilakukan sesuai dengan persyaratan KEMENKUMHAM. Di Lapas Biaro sudah menerima beberapa kali napi pindahan, bahkan ada juga yang rencananya mau pindah dari Pekanbaru, Dumai, Kepri, " imbuh Marten.
Ia menambahkan, Di Sumatera Barat, tidak ada lapas khusus narapidana korupsi kecuali di Lapas Sawahlunto adalah Lapas khusus narapidana narkoba, artinya LP Biaro bisa menerima narapidana kasus apa saja.(Linda).