BUKITTINGGI--Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi hari ini menggelar Rapat Koordinasi bersama instansi terkait membahas tentang Penyelenggaraan Pengujian UU Berkala Kendaraan Bermotor pada Selasa(13/12).
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh beberapa SKPD yang terkait seperti Dinas POL PP, Dinas PUPR, Dinas Pelayanan Terpadu, Polresta Bukittinggi dalam hal ini diwakili oleh Kanit Lantas Ramlin Manik, Akademisi dan lain lain. Selain Dinas terkait juga hadir Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Propinsi Sumatera Barat, Ardono, ATD, MT.
Dalam sambutannya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Ardono mengatakan, sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2009 pasal 106 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan ditentukan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor baik pengujian Tipe mupun Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Pengujian Tipe Kendaraan bermotor dilaksanakan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan Balai Pengelola Transportasi Darat. Sedangkan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Laksanakan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kab / Kota dan Propinsi, ujar Ardono.
Lanjut dikatakannya, berdasarkan Permenhub No. 19 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa tujuan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :
1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.
2. Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor.
3. Memberikan Pelayanan umum kepada masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini mudah – mudahan seluruh instansi yang terkait dalam hal ini dapat berkontribusi dalam membentuk kesadaran masyarakat kita dalam tercapainya tertib berlalulintas dengan berkendara yang laik dan nyaman untuk berkendara di jalan, " tutup Ardono.
Ditempat yang sama Dinas PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Perencanaan Fauzan mengatakan, memang sama - sama kita ketahui bahwa samsat yang ada sekarang yang berlokasi di Padang Hijau itu merupakan aset Pemko Bukittinggi dengan luas 5200 m. Jadi lahan tersebut difungsikan oleh Samsat sebagai pinjam pakai dari Pemko Bukittinggi.
"Sedangkan yang bagian belakang Samsat itu digunakan sebagai Gudang Arsip sampai sekarang, untuk pembangunan Samsat Bukittinggi kedepan kita harus minta izin dulu ke pimpinan yang mana nanti mungkin pak kadis langsung bicarakan hal ini ke Pak Sekda atau bisa jadi langsung ke Walikota. ungkap Fauzan.
Sementara itu Kadishub Kota Bukittinggi Joni Veri mengatakan Dengan adanya Rapat Koordinasi ini maka kami dari Dishub merasa sangat terbantu sekali dalam hal melaksanakan tugas di lapangan. Apalagi dalam masalah pengujian kendaraan bermotor.
"Ditambah lagi ada secercah harapan yang disampaikan oleh Dinas PUPR tadi bahwa kita sudah memiliki lahan seluas 5200 M yang berada di Padang Hijau, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Bukittinggi sudah memiliki tempat Uji Kendaraan Bermotor, " pungkas Joni Veri.(Linda).