Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Permainan Judi Online

    Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Permainan Judi Online
    Tersangka S dalam tindak pindana judi online Nagari Cubadak Baso

    Bukittinggi--Untuk tetap eksis dalam pemberantasan judi, maka Polresta Bukittinggi melalui jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik Online maupun Darat, dan pada hari Kamis tanggal (11/11/2022) pukul 22.30 WIB jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online.

    Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2022 pukul 23.30 WIB,  Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39), karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.

    Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal adalah bertempat di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat
     
    "Barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah 1 (satu) unit  Handphone Android merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya tersangka S langsung digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, " papar Kasat Reskrim.

    Lanjut dikatakan Fetrizal, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    BPS Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Libatkan Lurah dan Camat, KPU Gelar Sosialisasi...

    Berita terkait