Bukittinggi--Untuk tetap eksis dalam pemberantasan judi, maka Polresta Bukittinggi melalui jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik Online maupun Darat, dan pada hari Kamis tanggal (11/11/2022) pukul 22.30 WIB jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2022 pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39), karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal adalah bertempat di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya tersangka S langsung digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, " papar Kasat Reskrim.
Lanjut dikatakan Fetrizal, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(Linda).