Bukittinggi--Walikota Bukittinggi Erman Safar menghadiri pemberian Remisi Umum dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke-77, di Lapas Kelas II A Bukittinggi pada Rabu, (17/08).
Hadir pada acara tersebut Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Kalapas IIA Bukittinggi Marten, Sekda Bukittinggi Martias Wanto, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Kepala Pengadilan Agama Bukitinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Forkompinda serta undangan.
Kemenhumkam memberikan remisi umum kepada 553 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi.
Untuk WBO yang bebas sebanyak 2 (dua ) orang atas nama inisial I Remisi Umum II dan (RY) Remisi Umum.
Seperti yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Marten, bahwa jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi 649 orang. Dari jumlah itu, diajukan remisi untuk 553 orang.
"Alhamdulillah informasi terakhir, semua yang kita ajukan mendapat persetujuan dari Kemenkumham, " ujar Marten.
Ia menambahkan, dua diantaranya mendapat remisi bebas, atas nama Ibnu dengan jumlah remisi 3 bulan dan Ryan Rizki Abadi dengan remisi 2 bulan
Dijelaskan Marten, bahwa jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi saat ini 649 orang dengan narapidana berjumlah 607 orang dan tahanan 42 orang.Data WBP ini berdasarkan kasus Narkotika 492 orang, tindak pidana korupsi 2 orang dan kriminal biasa 155 orang.
Dikatakannya untuk remisi umum tahun 2022 ini besar remisi berbeda-beda mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Untuk RU 6 bulan dengan tindak pidana kriminal dan narkotika dan pidana khusus berjumlah 27 orang, untuk RU 5 bulan berjumlah 76 orang, untuk RU 4 bulan berjumlah 120 orang, RU 3 bulan berjumlah 198 orang, RU 2 bulan berjumlah 80 orang dan untuk RU 1 bulan berjumlah 52 orang, " paparnya.
Sementara itu Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan selamat pada warga binaan yang telah mendapat remisi tahun ini dalam rangka HUT RI ke 77 tahun.
Remisi umum ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan.
“Selamat untuk yang diberikan remisi, semoga dapat semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan lagi, " ucap Wako Erman.
Wako berharap, untuk para petugas, diharapkan dapat mengayomi warga binaan. Berikan bimbingan pada mereka agar setelah bebas dari masa hukuman, para warga binaan dapat menjadi warga yang lebih baik dan tidak dikucilkan di sekeliling mereka.(Linda).