BUKITTINGGI- - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kota Bukittinggi menggelar seminar dan diskusi publik dengan tema membedah persoalan drainase premier jalan perintis kemerdekaan Kota Bukittinggi di Hotel Mersi, Selasa( 01/03).
Dalam sambutannya Ketua Panitia Hendra Utama, menyampaikan , tujuan diadakannya seminar dan diskusi publik ini adalah sebagai wadah agar masyarakat mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah, dan ia berharap semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua.
Pada acara seminar tersebut, hadir sebagai pemateri yakni, Dekan FH UMSB, Dr.Wendra Yunaldi, Dewan pakar hukum, Boy Antonius Pratama, SH, Asisten 1 Isra Yonza, dan Kadis PUPR Rahmat AE.
Dalam statement yang disampaikan Wakil Ketua bidang Pendidikan, Defrijon, bahwa GPK mengadakan acara ini adalah sebagai fasilitator terhadap pengaduan masyarakat yang terdampak, karena sampai saat ini pihak berwenang belum mempunyai solusi yang maksimal.
"Kami hadir untuk membela masyarakat, semoga dari pihak pemerintah maupun dari pihak kontraktor dapat memecahkan masalah ini, " ujar Defrijon.
Pada kesempatan tersebut salah satu utusan dari warga terdampak proyek drainase tersebut Ivan Haykel menyampaikan, bahwa, saat ini orang sudah enggan datang ke kota Bukittinggi, selain dampak Pandemi, juga ditambah dengan dampak drainase sehingga omset menurun drastis.
Dikatakannya, saya berbicara atas nama warga yang selama ini berakibat dilapangan, terkait drainase ini.
"Kita berharap agar cepat terselesaikan agar roda Ekonomi kembali berputar, " harap Ivan.
Ivan Haykel yang juga sebagai Ketua PC GPK Kota Bukittinggi menambahkan, pada posisinya GPK adalah memberikan informasi yang cerdas dan penyeimbang dari informasi yang ada agar bisa diluruskan.
"Kami sedang menjalankan fungsinya sebagai sayap dari partai politik yang besar di negeri ini , salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi jembatan dari kontradiksi yang ada di tengah-tengah masyarakat, " tukasnya.
Dalam diskusi tersebut, salah seorang warga terdampak dari Camel Hotel, Meri mengatakan, efek dari Pariwisata sangat luar biasa berdampak buruk, selain debu dan becek serta jalanan berlubang, kami bahkan pernah jatuh disekitar area drainase tersebut.
"Kami mohon agar ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi drainase ini, " ujar Meri
Sementara itu pihak dari Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan, dari kmi mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, dari awal perencanaan ini dari zaman Wako lama Ramlan, tujuan adalah untuk mengatasi persoalan banjir sehingga dengan Drainase ini kami berharap bisa diatasi.
"Seperti yang diberitakan Walikota Bukittinggi saat itu, bahwa proyek drainase ini akan di kerjakan bulan Maret 2022, tetapi kita harus ada hal - hal yang harus kita lalui seperti tender, APBD, sehingga memakan waktu sekitar 3 bulan.
"Saat ini yang kita lakukan adalah proses pengadaan barang dan jasa, semoga dapat pemenangnya yang qualified dan tidak terjadi lagi masalah seperti yang kemarin, " ucap Isra Yonza.
Ditambahkan Isra, kita juga akan tampung kembali apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat, seperti debu, lalulintas, kebecekan dll.
Selanjutnya Kadis PUPR, Rahmat AE menambahkan, bahwasanya dari pihak pemerintah sudah ada antisipasi, hanya ada proses mekanisme yang harus dijalani.
Sementara itu, Dekan FH UMSB, DR. Wendra menyampaikan, ketika ada yang bermasalah harus kita cari masalahnya, ketika proyek drainase itu menimbulkan banyak problema, harusnya masyarakat yang terdampak dilibatkan dalam perencanaan proyek drainase ini.
"Sebenarnya harus ada yang berani menggugat negara, agar pengguna uang rakyat rakyat ini tidak semena-mena.dengan tujuan memberikan pelajaran kepada pemerintah, agar setiap tindakan administrasi negara dilakukan bertanggungjawab, " tukas Wendra.
Ditambahkan Wendra, sebenarnya ada UU Jalan, atau ganti rugi yang diatur, yang berakibat ada masyarakat yang dirugikan akibat jalan rusak tersebut, terhambat dan tergelincir jatuh, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan.
Contohnya , jika ada jalan yang berlubang dan kita terjatuh didalam lubang tersebut, kita bisa menggugat negara, karena ada UU yang mengatur.
Apalagi seperti proyek drainase ini, jalan menjadi terhambat karena proyek mangkrak, sehingga ada yang masuk lumpur, ada yang tergelincir dll.
Tidak ada pajak tanpa ada aturan, karena ini adalah untuk kepentingan rakyat yang mengerjakan adalah eksekutif.
"Selama ini kita lihat, yang disalahkan adalah kontraktor, padahal panitia juga harus disalahkan, dan panitia yang harus diberi sangsi bukan hanya kontraktor, " tuturnya.
Kemudian praktisi hukum Boy Antonius Pratama, SH mengatakan, terkait dengan proyek drainase, yang dilakukan Pemkot dari pertengahan 2021, bahwa Drainase adalah suatu sistem untuk mengatur debit air, tetapi saat ini malah menimbulkan masalah.
"Kami berharap agar masyarakat Bukittinggi bisa mengajukan surat keberatan kepada Pemkot Bukittinggi tentang pembuatan drainase ini, juga dampak yang diakibatkan proyek tersebut sehingga menimbulkan banyak kerugian baik dipihak masyarakat maupun di Pemerintahan, " harap Boy.
Seorang pemimpin harus melihat kondisi anggaran kalau tidak sesuai harus ditangguhkan ke proyek yang lain
Saya berharap agar Warga Bukittinggi mulai memantau kinerja Pemkot Akibat dari Drainase jalan ruak
"Dengan adanya diskusi ini, masyarakat bisa mengambil sikap dan mulai memantau kinerja Pemkot, " ungkap Boy.(Fang/Linda).