BUKITTINGGI - Kepala Terminal Aur Kuning Bukittinggi, Syafrizon, S.Sos menyampaikan terminal Bus Aur Kuning Bukittinggi kini sudah mulai ditata dan dibenahi.
Seperti diketahui terminal Aur Kuning merupakan terminal type A yang berada di kota Bukittinggi yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan.
Didalam lokasi terminal Aur Kuning terdapat parkir kendaraan roda 2 yang dikelola oleh Pemko Bukittinggi.
Syafrizon mengatakan, type terminal Bus ada 3, yaitu : type A yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan, type B dikelola Provinsi, dan type C yang dikelola Pemerintah Kota. Sejak terminal Aur Kuning Bukittinggi menjadi terminal type A yang dikelola oleh Kemenhub, maka tidak ada lagi retribusi di dalam terminal.
"Parkir kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 serta pedagang kaki lima ini yang kadangkala menjadi kendala kemacetan di dalam terminal Aur Kuning, " ujar Syafrizon.
Dikatakannya, selain itu ada juga pengunjung Pasar Aur Kuning, pedagang, agen bus, dan masyarakat sering didapati parkir di sembarang tempat, tambahnya.
Baca juga:
Gempa Magnitudo 6.2 SR Guncang Pasaman Barat
|
Menurut Syafrizon, karena adanya kemacetan di dalam terminal Aur Kuning Bukittinggi, maka pada hari Rabu, 16 Maret 2022, dilakukan penertiban oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Yugo Kristanto, S.SiT.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah penertiban, beliau melakukan rapat koordinasi dengan Dishub, Porsapel, SPSI, UPTD Perparkiran Kota Bukittinggi, dan Ketua-ketua Agen Bus, dijelaskan lebih lanjut oleh Syafrizon.
"Monitoring dilaksanakan pada Sabtu(19/03)sesuai keadaan terminal, dan peninjauan ke lapangan oleh Herry Wanda, A.Md. LLAJ., M.AP, Kasubag Tata Usaha BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, beliau respon positif karena sudah ada perpindahan tempat parkir roda 2 dari tempat lama ke tempat baru, sudah lebih rapi dan teratur, "jelas Syafrizon.
Tetapi parkir kendaraan pribadi roda 4, perlu monitoring dan pengawasan melekat dari personil, karena parkir kendaraan pribadi roda 4 tidak dibolehkan di terminal Aur kuning, kami melakukan pengawasan dan penertiban dari pagi sampai siang, karena keterbatasan personil, kami siang istirahat, setelah istirahat, masih ada juga kendaraan roda 4 yang parkir di dalam terminal.
Tentang pedagang kaki lima, sama dengan kendaraan pribadi roda 4, sama-sama dilarang di terminal ini, saya maklum kawan2 juga mencari penghidupan di terminal ini, tapi itu sudah ada aturannya, dan saya harus patuh terhadap aturan tersebut, lanjutnya.
Sementara itu dilain tempat, Kepala UPTD Perparkiran Kota Bukittinggi, Hendra Y, menjelaskan, kami diundang oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat untuk rapat koordinasi tentang lahan parkir di Terminal Aur Kuning yang dikelola Pemko Bukittinggi, dan kami ikut hadir.
"Kini, terminal sudah lebih teratur dari sebelumnya, lahan parkir kendaraan pribadi roda 2 sudah dipindahkan ke arah pertokoan Dewi indah, sudah lebih luas dari lahan parkir sebelumnya, " tutur Hendra.
Kami berharap masyarakat pengguna terminal Aur Kuning bersama-sama dengan kami bisa menjaga ketertiban, dan kelancaran keluar masuknya bus serta kendaraan umum lainnya di dalam terminal ini(Linda).